Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat