Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak Untuk Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; anun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; anun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Hsail Pajak; Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 9, LD.2016/NO.9
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy untuk memberikan konstribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan modal, Keuntungan atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Pengurangan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2016
Qanun NO. 4, LD.2016/NO.4
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Pengurangan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah; Penyaluran Dana Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Retribusi Daerah; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuanagan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan ADG; Rincian ADG; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran ADG; Pengguanaan ADG; Laporan Realisasi Penggunaan ADG; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Gampong (ADG)
Qanun tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedomana Pengelolaan Keuangan Gampong sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun (Drt)1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 12014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas Pengelollan Keuangan Gampong; Pengelolaan Keuangan Gampong; APBG; Pendapatan; Belanja Gampong; Pembiayaan; Pengelolaan; Pelaksanaan; Penatausahaan; Peaporan; Pertnggungjawaban; Perubahan APBG; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh No 13 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g, Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 95 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retrribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentnag Retribusi Rumah Potong Hewan
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peratruan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sstem dan Prosedur Pemungutan BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ dan Nomor 4/SE/V/2014 terdapat subtansi yang perlu diatur kembali dan dilakukan penyesuaian dalam Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan BAngunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 12Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini merbuah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peratruan Walikota Banda Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat