Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2016

Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah; Penyaluran Dana Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Retribusi Daerah; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.79
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan