PERWALI Kota Banda Aceh No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penghitungan, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Sanksi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 3) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 37)
Bahwa Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga;
bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (sub urusan keluarga sejahtera), pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No. 16 Tahun 2007.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan,Kedudukan, dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan, BAB IV Pelaksanaan, BAB V Ketahanan Keluarga, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Peran Serta Masyarakat, BAB VIII Peran Serta dan Tanggung Jawab Pemerintah Gampong, BAB IX Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, BAB X Kerjasama, BAB XI Pendanaan, BAB XII Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota bersama DPRK Banda Aceh pada tanggal Sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Banda Aceh No. 91 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomro 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasi; Retribusi Daerah, Penggunaan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB V Pelaporan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB VI Sanksi, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2018
Qanun NO. 6, Lembaran Daerah
Qanun tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PPNo. 29 Tahun 1980; PP No 31 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2003; Qanun Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Hiburan; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Pendidikan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Pendidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentua Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini terdiri atas 6 pasal dan 3 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Uraian Tugas; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
pembentukan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/N0.6
Qanun tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota yang sesuai dengan nilai-nilai islami dan bahwa pembangunan ekonomi masyarakat harus dimulai dari masyarakat kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga yang berada di gampong-gampong dalam wilayah Kota dengan penyediaan modal usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pemerintah Kota berwenang membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas sebagai wadah untuk pembiayaan kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentuka Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perseroan, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan,Peleburan,dan Pegambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan,Pelaporan dan pengawasan, Logo, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak untuk Ganpong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksnaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Pajak , BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan dan Pendampingan Bagian dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak, BAB VI Penundaan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang dikecualikan dalam Peraturan Presiden ini diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang|bersumber dari jasa layanan, hibah
tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu mengubah untuk kedua kalinya beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan" huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 (Drt); UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014; Perwali Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat