desa - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menyesuaikan kembali dengan pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPU Nomor 1 Tahun 2020; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang memuat tahap penyaluran dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- 10 hlm
|