Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak untuk Ganpong Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Pajak , BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan dan Pendampingan Bagian dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak, BAB VI Penundaan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak untuk Ganpong Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.6
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan