Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak untuk Ganpong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksnaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Pajak , BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan dan Pendampingan Bagian dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak, BAB VI Penundaan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No. 7/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan,Prinsip dan Ruang Lingkup, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Qanun NO. 7, LD.2021/ No. 7
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal (Tanpa BAB).
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Utang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatausahaan keuangan daerah, dan pembayaran utang Pemerintah Kota Banda Aceh, perlu mengatur pengakuan utang, penganggaran dan pembayaran utang daerah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembayaran Utang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengakuan Utang Daerah, Penganggaran Utang Daerah, Pembayaran Utang Daerah, Pengendalian ATas Nilai Utang Daerah, AKuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telali beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2022 yang %ijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota serta Priori tas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh sat
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, P-eraturan ÿ Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Qanun ini mengatur 16 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu memberikan insentif kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dnegan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penerima Insentif, Besaran Insentif, Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, telah ditetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
b. bahwa dengan diundangnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, BAB III Organisasi, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan. BAB IX Ketentuan Peralihan. BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 38)
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kedudukan Walikota sebagai wakil pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah kota yang dipisahkan, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakilnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tambahan Penghasilan, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan KEuangan Daerah (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 33)
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta
ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undangundang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa setiap rencana tata ruang wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana detail tata ruang sebagai perangkat operasional RTRW dan Pasal 96
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, perlu dijabarkan lebih lanjut dalam rencana yang lebih detail;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Walikota wajib menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2021-2041
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 73 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan Penataan BWP. BAB III Rencana Struktur Ruang, BAB IV Rencana Pola Ruang, BAB V Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya, BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang, BAB VII Peraturan Zonasi, BAB VIII Kelembagaan; BAB IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
68
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat