Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 73 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan Penataan BWP. BAB III Rencana Struktur Ruang, BAB IV Rencana Pola Ruang, BAB V Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya, BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang, BAB VII Peraturan Zonasi, BAB VIII Kelembagaan; BAB IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat