dana kapitasi - non kapitasi - jamkesnas - petunjuk teknis
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Empat
Lawang telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS);
bahwa untuk memperjelas mekanisme Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan
keuangan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jaringannya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 76 tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran klaim dan pemanfaatan dana non kapitasi, pengelolaan pendapatan penganggaran dan pertanggungjawaban FKTP, dan indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman, 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,
dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data
yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan
Satu data
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini memuat prinsip satu data kabupaten, penyelenggaran satu data Indonesia tingkat Kabupaten Empat LAwang, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, pendanaan, dan partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 09 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 08 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional;
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 300/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 20 Mei 2020
tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau
Tunjangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 ebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini memuat ketentuan besaran THR dan pendanaan untuk membayarkan THR bagi PNS dan pensiunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, FUngsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016
Peraturan ini mengubah keberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang pada susunan organisasi, tugas Irban I dan Irban II, dan tugas auditor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang
15 hlm, 1 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, tim pelaksana kegiatan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan penagdaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022
Mengubah
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah
Daerah pada Tanggal 29 April 2020 Perihal Pengurangan
Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini memuat perubahan pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Mengubah peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
5 hlm, 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DanaDesa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkanPeraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian danPenetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat LawangTahun Anggaran 2020;
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
11 hlm, 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal
97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 gaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
4 hlm, 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, rincian pembagian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan, dan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9 hlm; 1 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat