Peraturan ini mengubah keberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang pada susunan organisasi, tugas Irban I dan Irban II, dan tugas auditor
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat