Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Dan Fungsı Serta Tata Kerja Dınas Komunikası Dan Informatika Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini memuat ketentuan tentang kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas pokok dan fungsi; tata kerja dinas Dinas Komunikasi dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Empat Lawang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Pokok dan Fungsı, dan Tata Kerja Sekretarıat Daerah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Pokok dan Fungsı, dan Tata Kerja Sekretarıat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan nota dinas dari Dinas Komunikasi dan Informatika tanggal 09 Januari 2018 Nomor
800/05/ND/DISKOMINFO/2018 yang menyatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa salah satu fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Fungsi Komunikasi dimana Komunikasi Publik (Hubungan Masyarakat) merupakan bagian dari fungsi tersebut
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 12 TAhun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 TAhun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan U Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 9 TAhun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 6; Pasal 13, 14, 15, dan 16; ketentuan pada Pasal 48
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
PEraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun2016 tanggal 1 Juli 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2017, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, Penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 tahun 2017 tidak berlaku
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Rumah sakit adalah Badan Layanan Umum Daerah dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang yang mrupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No: 129/Menkes/SK/II/2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar(Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM, pelaksanaan pelayanan Standar Pelayanan Minimal penerapan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan RSUD Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sebagai satuan perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. Dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien atas dasar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan bupati Empat Lawang tentang pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah tebing tinggi kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP RI No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.02/2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 703/MENKES/SK/IX/2006; PERBUP Empat Lawang No. 17 Tahun 2010; PERBUP Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014; Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor: 445/259/KEP/RSUD Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pelaksanaan pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur dalam bentuk Pedoman Pelaksana.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 21 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tabun 2004; UU No. 33 Tabun 2004; UU No. 36 Tabun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tabun 2014 sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PMDN No. 6 Tahun 2007; PMDN No. 61 Tahun 2007;PMDN No. 79 Tahun 2007; PMK No. 129/Menkes/SK/II/2008; PMDNRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMDNRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 755/MENKES/PER/IV /2011; KMK No. 228/Menkes/SK/ /III/2002; KMK No. 772/Menkes/SK/VI/2002; KMKRI No. 631/Menkes/SK/N /2005; Kepmenkes No 129 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERBUP Empat Lawang No. 17 Tahun 2010; PERBUP Empat Lawang No.10 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Prinsip Peraturan Internal (Hospital By Law), Tata Kelola Korporasi, Pejabat Pengelolah, SPI (Satuan Pengawas Internal), Ketentuan Perubahan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pasal 33: Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit dapat dilakukan perubahan. Perubahan Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Mekanisme perubahan Peraturan Internal I Hospital by Law rumah sakit sebagaimana tersebut pada ayat tersebut di atas akandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NO. 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No. 13 Tahun 2011 tetang Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, terutama mengenai struktur dan besaran tarif jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Ernpat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA No.17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 19 Tahun 2017
ORGANISASI-TATA KERJA UNITPELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam lingkungan Kabupaten Empat Lawang, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2009; PPRI No. 18 Tahun 2016; KMK No. 1411/Menkes/SK/XI/2002; KMK No. 1426/Menkes/SK/XI/2002; PMDN No. 56 Tahun 2010; PMK No. 75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 02 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Pembentukan, Satuan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Penutup dan Eselon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pasal 17 : Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan; maka perlu diatur dan ditetapkan harga standard dan besaran pokok pajak terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 12 Tahun 2011; Perda Nomor 39 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 13) diubah, yaitu pada Ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM); mengingat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan peraturan Bupati Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes 492/Menkes/Per/IV /2010; Permenkes Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/DINKES/2015; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. STBM berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku Stop Buang AirBesar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat