Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum ,Kedudukan ,Susunan Organisasi unsur pelaksana,Uraian tugas dan fungsi,Kepegawaian,Pendanaan,Tata kerja,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat