Peraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang lingkup penghapusan piutang pajak, kedaluwarsa penagihan; mekanisme penghapusan piutang pajak daerah; kewenangan penghapusan piutang pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat