SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KABUPATEN EMPAT LAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2021/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian Peraturan Bupati pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
- Dasar hukum dalam peraturan ini : PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 2002;UU No 38 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 14 Tahun 2021;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perda No 4 Tahun 2021;Perbup No 59 Tahun 2016
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Sususnan Organisai tugas fungsi dan tata kerja dinas perkerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Empat Lawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang
- 17 Hlm
|