Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Perjalanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/ Tim Ahli DPRD, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunju k Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2016; PD Provinsi No.9 Tahun 2016; PERGUB No.5 Tahun 2018.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD, CPNS, Non PNS / Di luar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli / Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD adalah Tenaga Ahli yang diangkat dari PNS dan Non PNS yang berasal dari Pakar dan Profesional di bidang tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah , Gubemur sebagai Pemegang kekuasaan Pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan agar pengelolaan barang milik daerah yang berada di luar Provinsi Kalimantan Timur berupa asrama mahasiswa berjalan dengan tertib, profesional, efisien efektif, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghunian Dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 2956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; OO No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PD No.02 Tahun 2008; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.51 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Asrama Mahasiwa Kalimantan Timur yang tertib, profesional, efisien, efektif dan akuntabel serta melakukan pembinaan terhadap penghuni asrama sebagai wujud perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam pengenalan budaya Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6) juncto Permendagri No.21 Tahun 2011, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggatan berjalan. Sesuai SE Mendagri No.977 Tahun 2018 hal Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.14 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peeraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim untuk Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, Pengeluaran yang dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim, dan tata cara penyaluran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2018
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-DAERAH-NASIONAL-PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN-PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar proses pengadaan dan efektivitas pengelolaan keuangan BOSDA dan BOSNAS, maka perlu dilakukan perubahan terhadap penambahan Besaran Belanja dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan dan perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.10
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenduknas No.24 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Permendikbud No.8 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No.10 Tahun 2018. Ketentuan yang berubah: Ketentuan ditambahkan satu huruf pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), Ditambahkan ayat (5a) dan Ditambahkan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.10 Tahun 2018
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan APBDTahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/P Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8276 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.8 Tahun 2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.8.566.250.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.562.560.000.000,00 sehingga menjadi Rp.10.128.810.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 9.591.235.184.518,12;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.128.810.000.000,00; dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 537.574.815.481,88.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat