pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jembatan - mahakam - IV
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jembatan Mahakam IV merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa target penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 diperhitungkan tidak akan tercapai sehingga akan mengalami defisit. Defisit tersebut diperhitungkan tidak dapat ditutupi dengan sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun 2015. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 903-9742 Tahun 2015; Perda KALTIM No.8 Tahun 2015; Perda KALTIM No.65 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penundaan sebagian APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 17 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 36 TAHUN 20 16 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang penyiaran. Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas perlu didukung dengan pemberian honorium dan biaya perjalanan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan suatu Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PerPres No.87 Tahun 2014; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.48 Tahun 2008; Per.Komisi Penyiaran Indo. No.01/P/KPI/05/2014.
Peraturan Gubernur ini mengatura tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan istilah yang disesuaikan dalam pengaturannya, antara lain : ketentuan umum, ruang lingkup, pengalokasian honorium dan perjalanan dinas, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016
kebijakan - pengawasan - di - lingkungan pemerintah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Perturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan menjamin agar Permerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan PemerintahProvinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.71 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.09 Tahun 2008 Pergub KALTIM No.49 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dimaksudakan menjadi acuan dalam menemukan arah pook pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2014-2018menuju pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2016
petunjuk - teknis - pelaksanaan - persiapan - pengadaan - tanah - bagi - pembangunan - untuk - kepentingan - umum
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
UU No.25 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Prp Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permenkeu No.13/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.10/PMK.02/2016; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Pergub No.46 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Degan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terdapat beberapa ketentuan didalamnya yang diubah.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2016
perubahan - rencana - kerja - pembangunan - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2016/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengedalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.8Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.15 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.55 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Recana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang beberapa ketentuan P-RKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipaan, perlu menyusun Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perkominfo No.1 Tahun 2010; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
pedoman - dan - tata - cara - pemberian - insentif - dan - kemudahan - penanaman - modal - di - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dalm rangka meningkatkan daya saing dan peningkatan arus investasi di daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, pedoman dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Gubernur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009 UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.25 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; PP No101 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.142 Tahun 2015; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Keppres No.5 Tahun 2015; Inpres No.6 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permen ART/BPN No.15 Tahun 2014; Permen ART/BPN No.2 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Permenkeu No.66/PMK.010/2015; Permenkeu No.89/PMK.010/2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2015; Perkep BKPM No.15 Tahun 2015; Perkep BKPM No.16 Tahun 2015; Perkep BKPM No.17 Tahun 2015; Perkep BKPM No.8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.18 Tahun 2015; Perkep BKPM No.13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.19 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2014; Perda KALTIM No.2 Tahun 2012; Perda KALTIM No.3 Tahun 2012; Perda KALTIM No.4 Tahun 2012; Perda KALTIM No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.5 Tahun 2014; Perda KALTIM No.1 Tahun 2013; Perda KALTIM No.6 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.9 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.15 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.5 Tahun 2013; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.34 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan, tim verifikasi, kewajoban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat