Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014 terjadi pergeseran kegiatan
antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan
baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target
kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok
sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,
dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2014;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014.
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;PP No 20 Tahun 2004;PP No 49 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah di daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
4. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu)
tahun;
Pasal 3
Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu
BAB III : Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI : Penutup
Pasal 6
(1) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang
dianggarkan setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014
dan belum tercantum dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014,
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014.
(2) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah
dianggarkan sebelum ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun
2014 ditetapkan sebagai bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Paser
Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Diubah:diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No12 Tahun 2008
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan keterseduaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja maka dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, dipandangn perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2011; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008.
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana. Badan Pembangunan Perbatasan Daerah mempunyai tugas menetapkan, melaksanakan , dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara di provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 89 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah
dibentuk dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser;
b. bahwa guna efektivitas, efisiensi, evaluasi dan monitoring tugas dan
fungsi Dinas Pendapatan Daerah maka tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah secara teknis
dikembalikan atau melekat langsung pada Dinas induknya sehingga
keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas sudah tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008
Pasal 1
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 38);
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 95 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;Permendagri No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 49 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 7 Tahun 2013;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2013;Pergub Paser No 99 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah KabupatenPaser.
5. Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser.
6. Kepala Badan adalah kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Paser.
Pasal 3
BAS merupakan pedoman bagi semua SKPD dalam melakukan kodefikasi akun yang
menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
Pasal 4
BAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, digunakan dalam pencatatan transaksi pada
buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan
penyajian pada laporan keuangan.
Pasal 8
(1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen
anggaran.
(2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dapat melakukan konversi
dalam penyajian LRA.
(3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
7hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyuluruh dan tanggap terhadap perubahan; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008.
Tujuan Penetapan RPJMD adalah untuk: a. memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah; b. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Kabupaten/kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan; c. Sebagai pedoman dalam: 1) Penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (5) tahun; 2) Penyusunan RKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; 3) Penyusunan Renja SKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otomomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah; Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyrakat provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
61 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 94 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser.
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 49 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 7 Tahun 2013;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2013;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Pasal 3
Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan
baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 4
Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan
Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD
(Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan
keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
Pasal 8
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun
2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Diubah:diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
79hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012.
Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan, minuman, dan obat serta menggunakan kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya; Untuk melindungi masyarakat , perlu melakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penataan dan Pengawasan terhadap Produk Halal dan Higienis.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1984; UU No.8 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 1999; PP No.95 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013.
Penataan merupakan bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memastikan produk halal dan higienis sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penataan produk halal dan tidak halal dilakukan dengan pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Produk halal sudah mendapat lisensi halal dari lembagai yang berwenang memberikannya. terhadap produk yang bukan termasuk dalam produk halal wajib memenuhi standar hiegenis kesehatan untuk dikonsumsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat