Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2014

Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan merupakan bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memastikan produk halal dan higienis sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penataan produk halal dan tidak halal dilakukan dengan pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Produk halal sudah mendapat lisensi halal dari lembagai yang berwenang memberikannya. terhadap produk yang bukan termasuk dalam produk halal wajib memenuhi standar hiegenis kesehatan untuk dikonsumsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 2
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan