Penataan merupakan bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memastikan produk halal dan higienis sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penataan produk halal dan tidak halal dilakukan dengan pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Produk halal sudah mendapat lisensi halal dari lembagai yang berwenang memberikannya. terhadap produk yang bukan termasuk dalam produk halal wajib memenuhi standar hiegenis kesehatan untuk dikonsumsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat