Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.16 Tahun 2012; Perda Kaltim No.7 Tahun 2013.
Laporan Realisasi Anggaran 2013: a) Pendapatan Rp 11.631.697.051.829,88 b) Belanja Rp 13.780.244.907.476,98 c) Pembiayaan Rp 3.198.903.975.359,34 d) Surplus/defisit Rp 1.050.356.119.713,24
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan keterseduaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja maka dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, dipandangn perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2011; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008.
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana. Badan Pembangunan Perbatasan Daerah mempunyai tugas menetapkan, melaksanakan , dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara di provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang beum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011.
Tarif PKB: a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi; b.1,0% untuk kendaraan bermotor umum; c. 0,5% untuk kendaraan ambulance, pemadam kebarakan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; d. 0,2% untuk Kendaraan Bermotor; e. 0,1% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyuluruh dan tanggap terhadap perubahan; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008.
Tujuan Penetapan RPJMD adalah untuk: a. memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah; b. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Kabupaten/kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan; c. Sebagai pedoman dalam: 1) Penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (5) tahun; 2) Penyusunan RKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; 3) Penyusunan Renja SKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pemanfaat serta potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; Perda Kaltim No.11 Tahun 2009.
Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2004.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2008; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Selain melakukan kegiatan usaha, penjamin dapat melakukan kegiatan usaha lain, yaitu: a. penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya; b. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan bina lingkungan (PKBL); c. Penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia; d. Penjaminan atas surat utang; e. Penjaminan transaksi dagang; f. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (Surety Bond).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012.
Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan, minuman, dan obat serta menggunakan kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya; Untuk melindungi masyarakat , perlu melakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penataan dan Pengawasan terhadap Produk Halal dan Higienis.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1984; UU No.8 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 1999; PP No.95 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013.
Penataan merupakan bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memastikan produk halal dan higienis sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penataan produk halal dan tidak halal dilakukan dengan pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Produk halal sudah mendapat lisensi halal dari lembagai yang berwenang memberikannya. terhadap produk yang bukan termasuk dalam produk halal wajib memenuhi standar hiegenis kesehatan untuk dikonsumsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat