Selain melakukan kegiatan usaha, penjamin dapat melakukan kegiatan usaha lain, yaitu: a. penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya; b. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan bina lingkungan (PKBL); c. Penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia; d. Penjaminan atas surat utang; e. Penjaminan transaksi dagang; f. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (Surety Bond).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat