Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser.
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 49 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 7 Tahun 2013;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2013;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Pasal 3
Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan
baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 4
Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan
Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD
(Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan
keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
Pasal 8
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun
2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Diubah:diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
79hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 89 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah
dibentuk dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser;
b. bahwa guna efektivitas, efisiensi, evaluasi dan monitoring tugas dan
fungsi Dinas Pendapatan Daerah maka tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah secara teknis
dikembalikan atau melekat langsung pada Dinas induknya sehingga
keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas sudah tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008
Pasal 1
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 38);
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik Daerah yang hilang, rusak berat dan tidak
efisien serta tidak bernilai ekonomis lagi penggunaannya untuk
kepentingan Dinas, perlu dihapuskan dari daftar barang milik
Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004;PP No 49 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD
adalah BPKAD Kabupaten Paser.
5. Barang milik Daerah yang selanjutnya disebut barang adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Barang bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan
penggunaannya dapat dipindah-pindahkan.
7. Barang tidak bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan
penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang-undangan
yang belaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak
Pasal 3
(1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam
penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna atau sudah beralih
kepemilikannya, dikarenakan salah satu hal dibawah ini:
a. penyerahan Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
pihak lain;
d. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah
tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;
e. ketentuan Peraturan perundang-undangan;
f. pemusnahan;dan
g. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab
penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair,
terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk
tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 4
(1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan
sebagai berikut :
a. dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar
kemampuan manusia/keadaan kahar (force majeure);
b. lokasi tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;dan
d. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
(2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai
berikut :
a. pertimbangan teknis, antara lain :
1. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis
apabila diperbaiki;
2. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
3. telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluarsa;
4. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi dan sebagainya;dan
5. selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam
penyimpanan/pengangkutan;
b. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi daerah
apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih
besar daripada manfaat yang diperoleh;dan
c. untuk barang milik daerah yang sudah terbukti hilang, dibuktikan dengan berita
acara barang milik daerah yang tidak ditemukan fisiknya oleh panitia
penghapusan diketahui oleh SKPD bersangkutan sebagai pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PASER, DINAS CIPTA
KARYA KABUPATEN PASER, DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
KABUPATEN PASER, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PASER, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah serta telah dilantiknya Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser pada tanggal 20 Agustus 2014, maka secara hukum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupten Paser, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Paser, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dihapus; Dalam rangka transisi Tahun 2014, perlu pengaturan
pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Kabupaten Paser; Dengan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser Tentang Pengaturan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahn 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kalimantan Tiimur
ABSTRAK:
Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir telah mengakibatkan pemanasan global yang memicu perubahan iklim global serta dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup. Provinsi Kalimantan Timur sangat rentan terhadap dampak dari berbagai aktivitas penambangan, perkebunan sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui mitigasi perubahan iklim. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Surat Edaran Bersama Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Nomor: 660/95/SJ/2012, Nomor: 0005/M.PPN/01/2012, Nomor: 01/MENLH/01/2012, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dengan berpedoman pada RAN-GRK dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 dan untuk memberikan kejelasan batasan adminsitrasi dan target penurunan emisi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Pronvinsi Kalimatan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 61 Tahun 2011; Perpres No. 71 Tahun 2011; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 46 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Target Penurunan Emisi GRK; 3. Keterkaitan RAD-GRK dengan Kebijakan Pembangunan Daerah; 4. Kajian Ulang RAD-GRK; 5.Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2014
DINAS - kehutanan - uptd - ORGANISASI - tata kerja
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BD.2014/38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi masalah pelaksanaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 77 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 46 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2014
PERUMAHAN - RAKYAT - pelayanan - minimal - standar
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD.2014/37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpera No. 20/Permen/M/2008; Permen PU No. 14/PRT/M/2010; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 46 Tahun 2008.
PAJAK - ROKOK - PEnERImaaN - bAgi Hasil - tata cara
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2014/36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 91 Tahun 2010; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permenkeu No. 115/PMK.07/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Bagi Hasil Pajak Rokok; 3. Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 3 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rokok.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 91 Tahun 2010; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permenkeu No. 115/PMK.07/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Objek dan Subjek Pajak; 4. Pemungutan dan Penerimaan Pajak Rokok; 5. Bagi Hasil Pajak Rokok; 6. Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2014
PERTANIAN - PANGAN - lahan - alih fungsi - berkelanjutan - tata cara
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 34, BD.2014/34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2009; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permentan No. 50/Permentan/OT.140/8/2012; Permentan No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No.09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat