Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Paser. 4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah BPKAD Kabupaten Paser. 5. Barang milik Daerah yang selanjutnya disebut barang adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 6. Barang bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindah-pindahkan. 7. Barang tidak bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang-undangan yang belaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak Pasal 3 (1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna atau sudah beralih kepemilikannya, dikarenakan salah satu hal dibawah ini: a. penyerahan Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain; c. pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; d. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang; e. ketentuan Peraturan perundang-undangan; f. pemusnahan;dan g. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. Pasal 4 (1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut : a. dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia/keadaan kahar (force majeure); b. lokasi tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena adanya perubahan tata ruang kota; c. tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;dan d. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi. (2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut : a. pertimbangan teknis, antara lain : 1. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; 2. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; 3. telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluarsa; 4. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi dan sebagainya;dan 5. selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan; b. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi daerah apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh;dan c. untuk barang milik daerah yang sudah terbukti hilang, dibuktikan dengan berita acara barang milik daerah yang tidak ditemukan fisiknya oleh panitia penghapusan diketahui oleh SKPD bersangkutan sebagai pengguna Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2014
Sumber
BD.2018/NO.81
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan