Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2014

Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kalimantan Tiimur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Target Penurunan Emisi GRK; 3. Keterkaitan RAD-GRK dengan Kebijakan Pembangunan Daerah; 4. Kajian Ulang RAD-GRK; 5.Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kalimantan Tiimur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/39
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan