Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 46 ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat