Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN INSENTIF SERTIFIKASI BERKELANJUTAN DAN KEMUDAHAN USAHA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Sertifikasi Berkelanjutan dan Kemudahan Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permentan No. 38 Tahun 2020; Permentan No. 40 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2018.
Tunjangan HaRi raya - GAJI KETIGA BELAS - APBD - pemberian - TekNis
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD 2024/10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Untuk pengaturan lebih lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Arsip; JRA; Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; Unit Pengolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
370 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024
dinas - KELAUTAN - PERIKANAN - unit - pelaksana - teknis - PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD 2024/7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah dibentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Manggar; UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Muara Badak - Sebulu; UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan; UPTD Pelabuhan Perikanan Manggar Baru; UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang disebabkan kondisi kahar, peristiwa kompensasi dan pemberian kesempatan, serta memperhatikan kebijakan anggaran pada tahun anggaran pada tahun anggaran berikutnya, perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Tata Cara dan Pembayaran; Denda Keterlambatan; Pemberitahuan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran Berikutnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024
PENDIDIKAN - ANTI KORUPSI - SATUAN PENDIDIKAN - ASN
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BD 2024/5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik dan aparatur sipil negara agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam rangka keberlangsungan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan penguatan karakter generasi muda dan aparatur sipil negara yang berintegritas dan bermoral antikorupsi melalui implementasi pendidikan antikorupsi. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi oleh Pemerintah Daerah, perlu disusun peraturan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Permendikbud No. 20 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan; 3. Kerja Sama; 4. Penghargaan; 5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; 4. Pelaksanaan Pengadaan; 5. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; 6. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
PNS - PENGHASILAN - TAMBAHAN - GURU - PENgAwAS - TeNaga - pendidikan - sMa - SMK - SLB
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU, PENGAWAS, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Peraturan tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil guru, pengawas, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019, namun perlu ada penyempurnaan terkait pemberian tambahan penghasilan untuk Kepala Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 7 Tahun 2019
Beberapa ketentuan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2) huruf f, dan Pasal 3 ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pedoman pengadministrasian Perjalanan Dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Per. ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; 3. Pembuatan Naskah Dinas; 4. Sifat Surat; 5. Pengamanan Naskah Dinas; 6. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas; 7. Pengendalian Naskah Dinas; 8. Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
76 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat