Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024

INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Arsip; JRA; Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; Unit Pengolah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2004
Tanggal Berlaku
12 Maret 2004
Sumber
BD 2024/9
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan