ARSIP - DINAMIS - PENGELOLAAN - INSTRUMEN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2024/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Untuk pengaturan lebih lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Arsip; JRA; Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; Unit Pengolah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
- 370 hlm.
|