Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan capaian penyerapan anggaran belanja bantuan keuangan di kabupaten/kota, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 8 ayat (5) huruf a angka 3. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 12 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi kegiatan yang bersifat mendesak dan demi kelancaran pelayanan dasar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur perlu dilaksanakan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2024. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, selanjutnya dalam melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1/25/III/BPKAD/2024 Tahun 2024 tentang Pergeseran Anggaran Tahun 2024, perlu dilakukan pergeseran anggaran Tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 6 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2023; Pergub No. 54 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2024
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
Penyakit Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang dapat menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan. Untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah dilakukan dalam mendukung strategi nasional eliminasi tuberkulosis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 67 Tahun 2021; Permenkes No. 13 Tahun 2013; Permenkes No. 45 Tahun 2014; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 67 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Target dan Strategi; 3. Pelaksanaan Strategi Pencapaian Eliminasi TBC; 4. Sumber Daya; 5. SITB; 6. Koordinasi, Jejaring Kerja, dan Kemitraan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Peran Serta Fasyankes; 9. Peran Serta Pelaku Usaha; 10. Penelitian dan Pengembangan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Tim Percepatan Penanggulangan TBC; 14. Pendanaan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2024.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2024
rumah - sakit - DINAS - KESEHATAN - PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA-KERJA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023, namun karena adanya perubahan nomenklatur pada Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI, maka perlu dilakukan penyesuaian. Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7026/OTDA tanggal 17 Oktober 2023 hal Persetujuan Perubahan Nomenklatur RSUD KORPRI pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 2, Judul BAB VII, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 161, Pasal 166, Pasal 169, Pasal 172, dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2014 - 2025
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 10 Tahun 2021; Peraturan Ka. BKPM No. 9 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 29 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Lampiran I, dan Lampiran II. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2025.
40 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2024
KEMITRAAN - GEOSPASIAL - PENANAMAN MODAL - usaha - kopERASI - mikro - kecil - menengah - pelakSanaan - tata cara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Provinsi Kalimantan Timur, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di daerah terutama daerah sekitar lokasi usaha besar. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalimantan Timur dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; PerBPKM No. 4 Tahun 2021; PerBPKM No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pola Kemitraan; Pelaksanaan Kemitraan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kewajiban Usaha Besar; Pemberian Penghargaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024
dinas - sosial - uptd - pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas -fungsi - tata kerja
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2024/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 8 ayat (1) (6) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2021; Pergub Kaltim No. 57 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Panti Sosial Tresna Werdha NIirwana Puri; UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma; UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan; UPTD Panti Sosial Bina Anak Remaja Terampil; UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Harapan Mulia; UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Penyandang Disabilitas Odah Bersama; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan bersifat nasional yaitu Peringatan Upacara 17 Agustus di IKN dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di Balikpapan, perlu dilakukan kegiatan renovasi pada Taman Makam Pahlawan di Balikpapan. Mengingat kegiatan tersebut di atas belum teranggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka untuk keperluan mendesak dimaksud, perlu dilakukan pergeseran anggaran belanja tidak terduga ke belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat. Sesuai ketentuan Pasal 67 huruf a, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 6 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2023
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024
kENDARAAN bERMOTOR - PAJAK - bEA BALIK NAMA - PENGENAAN - DASAR
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD 2024/13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Pasal 10 ayat (3) serta Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bahwa pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 perlu memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 55 Tahun 2019; Permendagri No. 6 Tahun 2023; Pergub Kaltim No. 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No. 53 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 58 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek, PKB, dan BBNKB; 3. Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Sebelum Tahun 2023 yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat; 4. Penghitungan Dasar Pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2023 yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpora No. 32 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Penyadaran Pemuda; Pemagangan; Pusat Pelatihan Pemuda; Organisasi Kepemudaan; Kemitraan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat