Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Panti Sosial Tresna Werdha NIirwana Puri; UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma; UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan; UPTD Panti Sosial Bina Anak Remaja Terampil; UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Harapan Mulia; UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Penyandang Disabilitas Odah Bersama; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD 2024/15
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan