Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 8 ayat (5) huruf a angka 3. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 12 ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2024
Tanggal Berlaku
12 Juni 2024
Sumber
BD.2024/21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan