Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Target dan Strategi; 3. Pelaksanaan Strategi Pencapaian Eliminasi TBC; 4. Sumber Daya; 5. SITB; 6. Koordinasi, Jejaring Kerja, dan Kemitraan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Peran Serta Fasyankes; 9. Peran Serta Pelaku Usaha; 10. Penelitian dan Pengembangan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Tim Percepatan Penanggulangan TBC; 14. Pendanaan; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
10 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2024
Tanggal Berlaku
10 Mei 2024
Sumber
BD 2024/19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan