Peraturan Gubernur ini menjabarkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat