apbd - penjabaran
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD 2023/57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2019.
- Peraturan Gubernur ini menjabarkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 2124 hlm.
|