Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Kalimantan Timur dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarkat; semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.36 Tahun 2005.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota. Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui: a. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan; b. Invetarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan pesetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian; d. Rapat Koordinasi di tingkat desa; e. Rapat Koordinasi di tingkat kecamatan; f. Rapat Koordinasi di tingkat kabupaten; dan g. Rapat Koordinasi di tingkat provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Kalimantan Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-916 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang APBD Tahun 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 70 Tahun 2012; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Kepmendagri No. 903-916 Tahun 2012; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15, TLD NO. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Masyarakat Kalimantan Timur menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dan budaya olah bebaya di bumi etam yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kalimantan Timur, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kalimantan Timur. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama, bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Daerah; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Standar Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Pengelolaan Keberatan; Laporan dan Evaluasi; Komisi Informasi Provinsi; Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dan Pembebanan Pidana Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nemer 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, ditegaskan bahwa pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelelaan air tanah dan strategi pengelelaan air tanah, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 43 Tahun 2008; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; KEPPRES No. 26 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup & hak; wewenang & tanggung jawab; kegiatan pengelolaan; perizinan & rekomendasi teknis; pengawasan & pengendalian; pengelolaan data air tanah; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; ketentuan penyidikan; ketentuan sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1985 tentang Pengendalian Pemboran, Pemakaian Air Bawah Tanah dan Pengambilan Air dari Perairan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tataran Transportasi Wilayah (TATRAWIL) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memantapkan perencanaan dan mewujudkan sistem Transportasi Wilayah didaerah yang terpadu, efektif dan efesien dalam satu kesatuan sistem Transportasi Nasional (Sistranas) Iebih lanjut perlu ditetapkan suatu Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahn 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahn 2011; PP No. 40 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahn 2001; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM 35 Tahun 2003; KEPMENHUB No. KM 49 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM 14 Tahun 2006; KEPMENHUB No. KM 6 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 43 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup & program pembangunan jaringan transportasi; pengendalian & evaluasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) herupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahn 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 903-621 Tahun 2012; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubemur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan APBD dengan perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang diakibatkan adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang meneyebabkan sisa lebih tahun anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka dan perlu ditetapkan perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahn 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahn 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP N. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No. 903-617 Tahun 2012; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubemur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2012; PERMENTAN No. 26/Permentan/Ot.140/2/2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 12 Tahun 1993; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; pengaturan penggunaan jalan; penggunaan jalan; perizinan; pembinaan & pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengab (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; PERMNDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; tempat kedudukan; maksud & tujuan; kegiatan usaha; pengelolaan; pembatasan; permodalan; imbal jasa penjaminan; klaim & peralihan hak tagih; pelaporan; pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut Perseroan Terbatas Penjamin Krectit Daerah akan diatur lebih Ianjut dalam Anggaran Dasar.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja tiga (3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045/Menkes/PER/XI/2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. Hk/03.05/III/765/2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 06) beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat