Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2012

Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 beserta rinciannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan