Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan
Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Pemerintahan Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4959);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Neraga
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012
Nomor 1/E) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 128
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2104
tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20Is tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan substansi:
(a) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan kabupaten;
(b) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan Desa;
(c) persyaratan calon kepala desa dan tata cara seleksi tambahan;
(d) tata cara pengadaan perlengkapan suara;
(e) biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
(f) tata tertib pemilihan kepala desa;
(g) mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa;
(h) pelantikan dan pengambilan sumpah /janji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Petunjuk
PeLaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 37 /Dl
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan dan Daftar Satuan;
(b) Susunan Organisasi Satuan;
(c) Tugas pokok dan fungsi;
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan UPT balai penyuluh pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,
maka perlu membentuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan .
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 70 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 19/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 20 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD No 20 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P-74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan Wilayah Kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pelayanan Kebersihan, Pertamanan, Pengawasan,
Pengendalian Ruang dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2011 Nomor 5/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perikanan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan
pada Dinas Perikanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan pada Dinas
Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 11/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah
Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ;' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong
Hewan (RPH) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Malang No 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa di Kabupaten Malang dan untuk
mengakomodir jumlah calon Kepala Desa lebih dari 1 (satu)
dalam 1 (satu) dusun, maka Peraturan Bupati Malang
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
menimbang ini dan berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, maka perlu melakukan
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor
32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan
Peraturan Bupati;
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa; . Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Kepala Desa
Merubah Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2017 Nomor 1 Seri D), sebagai berikut:
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 13A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
merubah Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Kepala Desa
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat