Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD No 20 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P-74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan Wilayah Kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pelayanan Kebersihan, Pertamanan, Pengawasan,
Pengendalian Ruang dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2011 Nomor 5/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 Halaman
|