Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi: (a) Kedudukan dan Daftar Satuan; (b) Susunan Organisasi Satuan; (c) Tugas pokok dan fungsi; (d) Tata kerja; (e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan; (f) Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat