Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian dengan substansi: (a) Daftar UPT yang terbentuk; (b) Kedudukan UPT; (c) Sususnan Organisasi UPT; (d) Tugas pokok dan fungsi (e) Tata kerja; (f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan; (g) Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat