Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan substansi: (a) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan kabupaten; (b) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan Desa; (c) persyaratan calon kepala desa dan tata cara seleksi tambahan; (d) tata cara pengadaan perlengkapan suara; (e) biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa; (f) tata tertib pemilihan kepala desa; (g) mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa; (h) pelantikan dan pengambilan sumpah /janji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat