Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No 22 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Air limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan
Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan
Peraturan Kepala Dinas.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa / Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan
dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan
di wilayah Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan
upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui
penerbitan produk hukum yang sesuai dengan
kewenangan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan
Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi
Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Illicit Trafic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1998 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3673);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5772);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1218);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Dalam Proses atau Telah
Diputus Oleh Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1156);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 352);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 749);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,
Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan
Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1753);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 324);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan
Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima
Wajib Lapor;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berisi antara lain asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemkab Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 30
Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a konsideran menimbang ini, serta untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah; Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Malang ; Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Reviu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2016 – 2021 Atas Penyesuaian Nomenklatur
Program Prioritas Perangkat Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan penilaian indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Penetapan IKU per SKPD;
(c) pembinaan dan pengawasan IKU;
(d) formula/rumus penghitungan IKU;
(e) Penanggungjawab IKU;
(f) Sumber data IKU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2015 Nomor 3 Seri C) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Taman Wisata Pemandian Wendit pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Malang (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 41/D), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan
Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Pemerintahan Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4959);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Neraga
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012
Nomor 1/E) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 128
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2104
tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20Is tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan substansi:
(a) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan kabupaten;
(b) Fungsi, tugas dan kewajiban panitia pemilihan Desa;
(c) persyaratan calon kepala desa dan tata cara seleksi tambahan;
(d) tata cara pengadaan perlengkapan suara;
(e) biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
(f) tata tertib pemilihan kepala desa;
(g) mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa;
(h) pelantikan dan pengambilan sumpah /janji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Petunjuk
PeLaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 37 /Dl
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan dan Daftar Satuan;
(b) Susunan Organisasi Satuan;
(c) Tugas pokok dan fungsi;
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan UPT balai penyuluh pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,
maka perlu membentuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan .
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 70 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 19/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat