Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Retribusi pasar ikan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 505/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
70
Tahun 2OO9
tentang
Pendidikan
Inklusif
bagi
Peserta
Didik
yang
Memiliki Kelainan
dan Potensi
Kecerdasan
dan/atau
Bakat Istimewa,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Inklusif
di Kabupaten
Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 4 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1998;PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 19 Tahun 2007;;Permendiknas No 41 Tahun 2007;;Permendiknas No 32 Tahun 2008;;Permendiknas No 70 Tahun 2009;;Permendiknas No 57 Tahun 2014;;Permendiknas No 58 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Penyandang Disabilitas adalah
setiap orang
yang
mengalami
gangguan,
kelainan,
kerusakan, dan/atau kehilangan
fungsi organ Fisik, mental,
intelektual atau
sensorik dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
pefinanen
dan
menghadapi
hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama
pendidikan
pada
Pendidikan
inklusif
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
4
ayat
(2)
adalah:
a. Taman
Kanak-kanak/Raudhatul
Atfal
sekurang-kurangnya
1
(satu)
tahun.
b.
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
selmrang-kurangnya
6
(enam)
tahun;
c.
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
tahun
pendidikan
wajib
mengikuti
Ujian Nasional
atau
yang
sederajat
dengan
Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembedayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:UU 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2005;PP No 43 Tahun 2014
sebagaimana
telah
diubah
dengan PP
No
47 Tahun
2O05;Permendagri No 20 Tahun 2010
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain ;
Pemberdayaan
masyarakat
adalah
upaya
pengembangan
masyarakat
melalui
penciptaan
kondisi
yang memungkinkan
masyarakat
mampu
membangun
diri
dan
lingkungannya
secara
mandiri
melalui
pemberian
sumberdaya,
kesempatan
dalam
pengambilan
keputusan'
Serta
peningkatan
pengetahuan
dan
keterampilan
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran rekening rincian objek belanja dan
anggaran kas yang disesuaikan dengan Peraturan presiden Nomor 123 Tahun 2O16 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus, Fisik,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.O7l2OL7 dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PD 2017 Maka Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun
2O16 perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 65 Tahun 2010;PP No 8 tahun 2006;PP NO 71 Tahun 2010;PP NO 27 Tahun 2014;Perpres No 54 tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 4 Tahun 2015;Perpres No 97 Tahun 2016;Perpres No 123 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 109 Tahun 2016;Permendagri No 50/PMK.07/2017;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 75 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 7 Tahun 2017
Materi pokok peraturan Bupati ini adalah ;Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 75),diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam
rangka
meningkatkan
pendapatan asli
daerah
dari
penerimaan
bagi
hasil
pajak
penghasilan,
maka
setiap
pelaku
usaha
yang
telah
memiliki
perwakilan
usaha
di
Kabupaten
Musi
Rawas
wajib
mendaftarkan
diri sebagai
wajib
pajak
cabang
perlu
disusun
tata
cara
pendaftaran
wajib
pajak
cabang
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Tata
Cara
Pendaftaran
Wajib
Pajak
Cabang
di
Kabupaten
Musi Rawas
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 16 Tahun 2000;UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2009;PP No 55 Tahun 2005;PP No 74 Tahun 2011;Permenkeu No 73/PMK.03/2012;peraturan Direktur Jendral Pajak No PER 20/PJ/2013;Surat edaran Direktur Jendral Pajak No SE/60/Pj/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain:Wajib
Pajak adalah
orang
pribadi
atau
badan, meliputi
pembayar
pajak,
pemotong
pajak
dan
pemungut
pajak, yang
mempunyai
hak dan
kewajiban
perpajakan
sesuai dengan
ketentuan
perpajakan.
peraturan
perundang-undangan
dibidang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2o16
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2015; Perbup No. 29 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan sebagaimana tercamtum dalam lampiran, Laporan Realisasi Anggaran, uraian LRA, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bupati Musi Rawas menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Bupati untuk meningkatkan
penyelenggaraan
kearsipart
sesuai dengan
pedoman
Standar Nasional
Perpustakaan
dan Standar Kearsipan,
perlu
disusun
pedoman
Tata
Kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini ialah :UU NO 28 Tahun 1959;UU NO 43 Tahun 2009;UU NO 23 Tahun 2014;Sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 1961;Kepres No 26 Tahun 1974;Kepres No 105 Tahun 2004;Peraturan Kepala arsip Nasional No 17 Tahun 2011;Peraturan Kepala Arsip Nasional No 19 Tahun 2012;Peraturan Kepala Arsip Nasional No 2 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional No 38 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional No 37 Tahun 2016;Pergub No 41 tahun 2010;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 44 Tahun 2016.
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah :Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya Setiap Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Perusahaan Daerah menyerahkan Arsip Inaktif yang sekurang-kurangnya berusia 1O (sepuluh) Tahun dan Arsip Statis kepada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2O12 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 23 TAHUN 2017 Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat