Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah :Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya Setiap Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Perusahaan Daerah menyerahkan Arsip Inaktif yang sekurang-kurangnya berusia 1O (sepuluh) Tahun dan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat