Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong
Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009 ; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permentan No43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No 10 Tahun 2016; dan Perbup No 69 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas; Berdasarkan Perbup Musi Rawas No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Musi Rawas No. 47 Tahun 2020, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, perlu menetapkan Perbup Musi Rawas tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Musi Rawas menjadi kontributor dan
lumbung pangan utama Provinsi Sumatera Selatan, maka
perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004 ; PP No 20 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; dan PP No 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Diatur pula tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiyaan, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
27 hlm tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH -TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, L.D.2019/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
Dan Belanja
Daerah
Tahun Anggaran
2018
ABSTRAK:
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal 320 ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah sebagaimala
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan Undang-Unda-ng
Nomor 9
Tahun 2015
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-
Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahart
Daerah,
Kepala Daerah menyampaikar
Rancangan
Peraturan Daerah
tentang Pertanggungiawaban
Pelalsanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporaa keuangan
yang
telah diperiksa oleh
Badan
Pemeriksa Keuangan
paling
lambat
6
(enam)
bu.lan
setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015
Penetapan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggujawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) sebagai rincian lebih lanju dari pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan dan Pemeliharaan Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaiamana diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Kepdirjen Peternakan No. 50 HK.050/Kpts/1293; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, sistem pengembalian ternak, risiko dan tanggung jawab, penjualan ternak pemerintah, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, pemeliharaan ternak, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
Mencabut Perbup No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan Ternak Pemerintah di Kabupaten Musi Rawas.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di daerah serta peningkatan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi dunia usaha kepada setiap perusahaan perlu diberikan Tanda Daftar Perusahaan. Pembuatan tanda daftar perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tanda daftar perusahaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, tata cara memperoleh tanda daftar perusahaan, perubahan dan penghapusan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - TAPAN RINCIAN DANA DESA - SETIAP DESA - DI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata
Cara
Pembagıan
Dan Penetapan
Rıncıan
Dana
Desa
Setıap
Desa
Dı Kabupaten
Musı Rawas
Tahun
Anggaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dala Desa untuk setiap Desa;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP
No 8 Tahun 2016;Perpres No 129 Tahun 2018;Permenkeu No 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 121/PMK.O7 /2018;Permenkeu No
199/PMK.O7 /2017;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018
PENETAPAN RINC1AN DANA DESA , PEI.IYALURAN DANA DESA,PENGGUNAAN DANA DESA,PELAPORAN DANA DESA
,SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat