Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, sistem pengembalian ternak, risiko dan tanggung jawab, penjualan ternak pemerintah, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, pemeliharaan ternak, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat