Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan adalah retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan objek retribusi daerah, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, jenis dan skala usaha, syarat perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk dan format Izin Usaha Perikanan, bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, penetapan tarif retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi.
17 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Tenaga kerja lokal belum dimanfaatkan secara optimal oleh Perusahaan dan unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, untuk itu perlu mengatur pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal. dengan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 4 Tahun 1980; Permenaker No. PER.07/Men/IV/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Rawas minimal 6 (enam) bulan. Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan, pendaftaran, penempatan, administrasi tenaga kerja lokal, sarana dan prasarana, pendanaan, pemninaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai persyaratan TKL, pengisian lowongan TKL tidak terpenuhi, laporan data penempatan tenaga kerja pada instansi pelaksana, tata cara pendaftaran, ketentuan sanksi administratif
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi masa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat
dalam pembangunan, perlu membentuk lembaga penyiaran publik lokal radio dan menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam yang selanjutnya disebut LPPL Radio Darussalam adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia. Diatur pula mengenai pendirian dan tempat kedudukan, tugas dan fungsi, sifat, tujuan dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pembiayaan, kepegawaian, pengawasan, pembubaran, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2014
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang telah
mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah tentang Annggaran 2015 sesuai
dengan Keputusan Gubumur Nomor : 648./KPTS/BPKAD/2014
Tentang Hasi Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Kabupaten
Musi Rawas Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi
Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan dimaksut,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2015 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 ; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perbup No. 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat6(enam)bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.
74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.6Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 7 tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2013; Perbup No. 39 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan APBD
Kabupaten Musi RawasTahun Anggaran 2013, diatur pula isi laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Bupati Musi Rawas menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2013
Bahwa untuk memenuhin kententuan pasal 186 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,Dewan Perawakilan Rakyat Daerah bersama kepala daerah telah menyempurnaka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan gubenur sumatera selatan nomor 883/kpts/VI/2013 tentang hasil Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatren Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 12 Tahun 1985 ; sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun1994;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2011;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012 ; PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 27 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012, sehingga Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nornor 10 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 26 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan Iebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanaan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga periu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 26 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat