Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Darussalam yang selanjutnya disebut LPPL Radio Darussalam adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia. Diatur pula mengenai pendirian dan tempat kedudukan, tugas dan fungsi, sifat, tujuan dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pembiayaan, kepegawaian, pengawasan, pembubaran, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat