Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan APBD Kabupaten Musi RawasTahun Anggaran 2013, diatur pula isi laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan