Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008, tentang Pembentukan UPT pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8 /2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2OO8, tentang Pembentukan UPT pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepagawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Rawas
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 14 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong
Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009 ; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permentan No43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No 10 Tahun 2016; dan Perbup No 69 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK
PETUGAS REGISTRASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas No 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008; Permendagri No 119 Tahun 2017; dan Perda No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, petugas register, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya perubahan kelompok
kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati
Nomor 50 Tahun 2017 perlu diadakan perubahan
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 3 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2017
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko pada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan Bupati Musi Rawas No 60 Tahun 2018 ,untuk meningkatkan tugas dan kinerja Inspektorat dalam bidang,pengawasan sehingga lebih terarah, terkendali dan terkoordinasi diperlukan adanya Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
yang berbasis risiko
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU No 28 Tahun 1995;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 6O Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2017 ;Perpres No 2 Tahun 2015;Permenpan Negara No 220/M.Pan/7/2008;Permenpan Negara No15/M.Pan/9/2009;Permenpan RB No 19 Tahun 2009;Permenpan RB No 28 Tahun 2012;PerkepBPKP No 6 Tahun 2015;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 47 Tahun 2016;
Materi pokok Peraturan Bupati antara lain: Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat, Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah program kerja pengawasan tahunan Inspektorat yang telah disahkan Bupati. PKPT wajib memperhatikan skala prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi. PKPT APIP sebelum disahkan Bupati, wajib
dikoordinasikan kepada BPK dan APIP lainnya untuk menghindari adanya duplikasi pengawasan antar APIP dan meningkatkan sinergi pelaksanaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Musi Rawas.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2O1O sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Penrbahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar PelayananMinimal Pendidikan Dasar diKabupaten Kota,perlu menetapkanPeraturanBupati tentang Roamap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol7
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015 ;PP No 65 2005 ;Permendiknas No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan mendikbud No 23 Tahun 2013;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah :
Pembiayaan
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
menggunakan
dana
hibah
dari
Uni
Eropa
melalui
Pemerintah
Rrsat/Asian
kuelopment
Bank
(ADB) dengan
mekanisme
Reimbursem.ent
(dana
talangan
melalui
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daeratr
Kabupaten
Musi
Rawas)
juta
rupiah)
dengan
implementasi
selama
3
(tiga)
tahun
dari
Tahun
2015
sampai
sebesar
Rp.
2.8OO.OOO.OOO,-
dengan
Tahun
2OL7.embiayaan
(dua
milyar
delapan
rahrs
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
di Kabupaten
dapat
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten,
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Provinsi
Sumatera
Selatan
dan
Anggaran
pendapatan dan
Belanja
Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 20 - TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah kabaupaten Musi Rawas Tahun 2017
ABSTRAK:
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah kabaupaten Musi Rawas Tahun 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;Uu No 23 tahun 2003;UU No 1 Tahun 20104;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;Uu No 23 tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
beberapakali
terakhir
dengan
UU
No
9 Tahun
2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tah8n 2008;Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana
telah
dirubah
beberapa kali terakhir
dengan
Permendagri
No
21
Tahun
2011 ;Permendagri No 54 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2008;Perda No 7 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016;Perbup No 20 Tahun 2016;
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini ialah :Beberapa Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol7.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2Ol7
Perubahan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2Ol7
Perubahan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2Ol7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Perubahan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2Ol7
disusun
dengan
sistematika
lsi
beserta
uraian
Perubahan
Rencana
Kerja
Pembangunan
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2Ol7
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan
BuPati
ini
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
70
Tahun 2OO9
tentang
Pendidikan
Inklusif
bagi
Peserta
Didik
yang
Memiliki Kelainan
dan Potensi
Kecerdasan
dan/atau
Bakat Istimewa,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Inklusif
di Kabupaten
Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 4 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1998;PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 19 Tahun 2007;;Permendiknas No 41 Tahun 2007;;Permendiknas No 32 Tahun 2008;;Permendiknas No 70 Tahun 2009;;Permendiknas No 57 Tahun 2014;;Permendiknas No 58 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Penyandang Disabilitas adalah
setiap orang
yang
mengalami
gangguan,
kelainan,
kerusakan, dan/atau kehilangan
fungsi organ Fisik, mental,
intelektual atau
sensorik dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
pefinanen
dan
menghadapi
hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama
pendidikan
pada
Pendidikan
inklusif
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
4
ayat
(2)
adalah:
a. Taman
Kanak-kanak/Raudhatul
Atfal
sekurang-kurangnya
1
(satu)
tahun.
b.
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
selmrang-kurangnya
6
(enam)
tahun;
c.
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
tahun
pendidikan
wajib
mengikuti
Ujian Nasional
atau
yang
sederajat
dengan
Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2017
PENCEGAHAN - DAN - PENANGANAN - KASUS - KEKERASAN - TERHADAP - PEREMPUAN - DAN - ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 7 Tahun 1984:UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2004;UU No 21 Tahun 2007;UU No 24 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
UU No 9 Tahun 2015;UU No 35 Tahun 2Ol4;UU No 7 Tahun 2016;Inpres No 9 Tajun 2000;Permendagri No 67 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2O1O;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 16 Tahun 2016;Perbup No 75 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 7 Tahun 2017;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:Asas tujuan dan fungsi,Lingkup dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ,Hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan,Mekanisme pelayanan,Pemberdayaan Masyarakat,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat