PERBUP Kab. Musi Rawas No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dengan Menggunakan Aplikası E-Rk
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK; bahwa untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada Aplikasi e-rk, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan; dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
dengan Menggunakan Aplikasi e-RK.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Pasal 9 mengenai perhitungan waktu kerja efektif pegawai, pengisian aktivitas harian, pengisian target SKP dan realisasi SKP, sistem e-RK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 19 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dengan Menggunakan Aplikasi e-RK sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bahwa dikarenakan adanya perubahan dalam ketentuan penilaian kinerja, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 perlu diadakan perubahan.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa alokasi dana desa dan dana desa merupakan sejumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada pemerintah desa untuk tujuan kesamarataan kemampuan keuangan antar setiap desa dan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, Fokus Penggunaan Dana Desa, Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa, Publikasi, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa, Perlindungan Jaminan Sosial, Pendapatan Asli Desa, Hibah Dan Sumbangan Yang Tidak Mengikat Dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Diatur mengenai ketentuan umum, fokus penggunaan, penetapan fokus penggunaan, publikasi, pengelolaan kekayaan milik desa, alokasi dana desa, perlindumgan jaminan sosial, Pendapatan Asli Desa, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan yang sah, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, pelaporan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
15 hlm, Lampiran 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat