PEDOMAN - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL,- PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Teknıs Pemberıan
Tunjangan Harı Raya,
GaJı Dan
Tunjangan Ketıga
Belas Bagı Pegawaı
Negerı Sıpıl,
Pejabat
Negara
Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Dı linngkungan Pemerıntah
Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK:
bahwa untuk mela}sanakan ketentuan Pasa.l 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Turjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggot, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau T\mjangan jo Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah perlu
menetapkan Peratrlan Bupati tentanB Teknis Pemberian
T'unjangan Hari Raya, Gaji dan T\:njaagan Ketiga Belas
yang Bagr Pegawai Neger. Sipit, Pejabaf Negara dan
Ar8gota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Xabupaten
Musi Rateas
UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagatnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 35 Tahun 2019;PP No 36 Tahun 2019;
Pemberian Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas , Pembayaran Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pencapaian prioritas
program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Musi Rawas, pemerataan pembangunan serta
konsistensi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu ditetapkan Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; ; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pagu Indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencakan
program/ kegiatan. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan penyusunan pagu indikatif, dan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
20 hlm termasuk lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati Musi Rawas No 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas.
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2023/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPM-PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-rumah sakit
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Organisasi Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas kesehatan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah a. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Orgainsasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; b. bahwa Penataan Kelembagaan UPT RSUD Muara Beliti telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan No 061/2659/VII/2020 Perihal Penataan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati NO 58 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Widodo dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2019
PEDOMAN - ANALISIS - BEBAN KERJA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Analısıs
Beban kerja di Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Analisis
Beban Keda di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peratrrran
Bupati tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Linglnrngan Pemerintatr Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparahrr
Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun
2018;Perda No 10 Tahun 2016;
Ruang Lingkup,Analis Beban Kerja,Pelaksanaan Analis Beban Kerja,Tim Analisis Beban Kerja ,Hasil dan Manfaat Analisis beban Kerja,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
23 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Keraja Pemerintah Daerah kabupaten Musi Rawas Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan bupati ini, berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (21, Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 28 tahun 1959;UU No 17 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU NO 33 Tahun 2014;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dimbah beberapakali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 54 Tahun 2010;Permendagri No 32 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2016;
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018, yang selanjutnya
disebut RKPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018.RKPD disusun guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencarnaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2023
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı
Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang
Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu
Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK:
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanamal Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, dan dikarenakan adanya penambahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan MENKEU No. 18/ PMK.010/2012; Peraturan MENTAN No. 70/ Permentan/PD.200/6/2014; Peraturan MENDAG No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan MENKES No. 26 Tahun 2018; Peraturan MENDIKBUD No. 25 Tahun 2018; Peraturan MENDAG No. 77 Tahun 2018; Peraturan MENPAR No. 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 154 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Untuk Jenis Pelayanan Perizinan yang dilayani yaitu Izin Lokasi, Sektor Perdagangan, Sektor Perindustrian, Sektor Lingkungan Hidup, Sektor Pendidikan, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Perhubungan, Sektor Komunikasi dan Informatika, Sektor Pariwisata, Sektor Pertanian, Koperasi dan UKM, Sektor PUPR, dan Sektor Kesehatan. Sedangkan Jenis Non Perizinan yang dilayani yaitu Rekomendasi Galian untuk keperluan Penggelaran Komunikasi, Rekomendasi Penerbitan Galian C, Rekomendasi Ketenagalistrikan, Rekomendasi Penggunaan Air Bawah Tanah dan Rekomendasi Penggunaan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang Periznan dan Non Perızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Rawas
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikeraton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat