Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2019

Pedoman Teknıs Pemberıan Tunjangan Harı Raya, GaJı Dan Tunjangan Ketıga Belas Bagı Pegawaı Negerı Sıpıl, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dı linngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas , Pembayaran Tunjangan Hari Raya ,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknıs Pemberıan Tunjangan Harı Raya, GaJı Dan Tunjangan Ketıga Belas Bagı Pegawaı Negerı Sıpıl, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dı linngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan